Aktivitas di Antartika diatur oleh Perjanjian Antartika tahun 1959 dan perjanjian terkait lainnya, yang secara kolektif dikenal sebagai Sistem Perjanjian Antartika. Perjanjian ini menetapkan Antartika sebagai zona yang didedikasikan untuk perdamaian dan ilmu pengetahuan. Pada tahun 1991, Para Pihak Konsultatif Perjanjian Antartika mengadopsi Protokol Perlindungan Lingkungan untuk Perjanjian Antartika, yang menetapkan Antartika sebagai cagar alam.
Protokol ini menguraikan prinsip-prinsip lingkungan, prosedur, dan kewajiban untuk perlindungan menyeluruh terhadap lingkungan Antartika dan ekosistem yang bergantung dan terkait dengannya. Para Pihak Konsultatif telah sepakat bahwa, sambil menunggu pemberlakuannya, ketentuan Protokol harus diterapkan sebagaimana mestinya, sesuai dengan sistem hukum mereka. Protokol Lingkungan berlaku untuk kegiatan pariwisata dan non-pemerintah, serta kegiatan pemerintah di Area Perjanjian Antartika. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan ini tidak berdampak buruk pada lingkungan Antartika atau nilai-nilai ilmiah dan estetisnya. Panduan ini untuk Pengunjung ke Antartika dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua pengunjung menyadari, dan dapat mematuhi, Perjanjian dan Protokol. Pengunjung juga terikat oleh undang-undang dan peraturan nasional yang berlaku untuk kegiatan di Antartika.
Selain itu, Undang-Undang Konservasi Antartika tahun 1978 (Hukum Publik AS 95-541) diadopsi oleh Kongres Amerika Serikat untuk melindungi dan melestarikan ekosistem, flora, dan fauna benua tersebut, serta untuk menerapkan Langkah-Langkah yang Disepakati untuk Konservasi Fauna dan Flora Antartika. Undang-undang ini menetapkan peraturan yang mengikat secara hukum bagi warga negara dan penduduk AS yang mengunjungi Antartika.
Sekilas, Undang-Undang ini menyediakan hal-hal berikut:
Di Antartika, Undang-Undang ini membuatnya ilegal, kecuali diizinkan oleh peraturan atau izin yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang ini, untuk mengambil hewan atau burung asli, mengumpulkan tanaman asli khusus, memperkenalkan spesies, memasuki area tertentu (SPA), atau membuang atau membuang polutan. "Mengambil" berarti menghapus, mengganggu, menganiaya, melukai, mengejar, berburu, menembak, melukai, membunuh, menjebak, menangkap, menahan, atau menandai mamalia asli atau burung asli, atau mencoba melakukan tindakan tersebut. Pelanggaran di bawah Undang-Undang ini dikenakan sanksi perdata, termasuk denda hingga 10.000 Dolar AS dan satu tahun penjara untuk setiap pelanggaran. Teks lengkap dari Undang-Undang Konservasi Antartika tahun 1978 dapat ditemukan di perpustakaan kapal. Staf kapal kami akan memastikan bahwa Undang-Undang Konservasi Antartika dan pedoman di atas dipatuhi. Dengan mendorong rekan ekspedisi Anda untuk mengikuti upaya sadar lingkungan Anda, Anda akan membantu kami memastikan bahwa Antartika tetap murni untuk generasi mendatang.
Lindungi Satwa Liar Antartika
Mengambil atau mengganggu satwa liar Antartika dilarang kecuali sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh otoritas nasional.
- Jangan menggunakan pesawat, kapal, perahu kecil, atau sarana transportasi lain dengan cara yang mengganggu satwa liar, baik di laut maupun di darat.
- Jangan memberi makan, menyentuh, atau menangani burung atau anjing laut, atau mendekati atau memotret mereka dengan cara yang menyebabkan mereka mengubah perilaku mereka. Perhatian khusus diperlukan saat hewan sedang berkembang biak atau berganti bulu.
- Jangan merusak tanaman, misalnya dengan berjalan, mengemudi, atau mendarat di hamparan lumut yang luas atau lereng berbatu yang ditutupi lumut kerak.
- Jangan menggunakan senjata api atau bahan peledak. Jaga kebisingan seminimal mungkin untuk menghindari menakuti satwa liar.
- Jangan membawa tanaman atau hewan non-pribumi ke Antartika, seperti unggas hidup, anjing dan kucing peliharaan, atau tanaman hias.
Hormati Area yang Dilindungi
Berbagai area di Antartika telah diberikan perlindungan khusus karena nilai ekologis, ilmiah, historis, atau nilai lainnya. Masuk ke area tertentu mungkin dilarang kecuali sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh otoritas nasional yang sesuai. Kegiatan di dan dekat Situs dan Monumen Bersejarah yang ditunjuk serta area tertentu lainnya mungkin tunduk pada pembatasan khusus.
- Ketahui lokasi atau area yang telah diberikan perlindungan khusus dan pembatasan apa pun terkait masuk dan kegiatan yang dapat dilakukan di dan di dekatnya.
- Patuhi pembatasan yang berlaku.
- Jangan merusak, menghapus, atau menghancurkan Situs atau Monumen Bersejarah atau artefak apa pun yang terkait dengannya.
Hormati Penelitian Ilmiah
Jangan mengganggu penelitian ilmiah, fasilitas, atau peralatan.
- Dapatkan izin sebelum mengunjungi fasilitas sains dan dukungan Antartika; konfirmasikan kembali pengaturan 24-72 jam sebelum kedatangan; dan patuhi aturan terkait kunjungan tersebut.
- Jangan mengganggu, atau menghapus, peralatan ilmiah atau tiang penanda, dan jangan mengganggu situs studi eksperimental, kamp lapangan, atau persediaan.
Jaga Keamanan
Bersiaplah untuk cuaca yang parah dan berubah-ubah dan pastikan peralatan dan pakaian Anda memenuhi standar Antartika. Ingatlah bahwa lingkungan Antartika tidak ramah, tidak dapat diprediksi, dan berpotensi berbahaya.
- Ketahui kemampuan Anda, bahaya yang ditimbulkan oleh lingkungan Antartika, dan bertindaklah sesuai. Rencanakan kegiatan dengan mempertimbangkan keselamatan setiap saat.
- Jaga jarak aman dari semua satwa liar, baik di darat maupun di laut.
- Perhatikan dan bertindak sesuai dengan nasihat dan instruksi dari pemimpin Anda; jangan menyimpang dari kelompok Anda.
- Jangan berjalan di atas gletser atau lapangan salju besar tanpa peralatan dan pengalaman yang tepat; ada bahaya nyata jatuh ke dalam celah tersembunyi.
- Jangan mengharapkan layanan penyelamatan. Kemandirian meningkat dan risiko berkurang dengan perencanaan yang baik, peralatan berkualitas, dan personel terlatih.
- Jangan masuk ke tempat perlindungan darurat (kecuali dalam keadaan darurat). Jika Anda menggunakan peralatan atau makanan dari tempat perlindungan, beri tahu stasiun penelitian terdekat atau otoritas nasional setelah keadaan darurat berakhir.
- Hormati pembatasan merokok, terutama di sekitar bangunan, dan berhati-hatilah untuk menjaga terhadap bahaya kebakaran. Ini adalah bahaya nyata di lingkungan kering Antartika.
Jaga Antartika Tetap Murni
Antartika tetap relatif murni, area hutan belantara terbesar di Bumi. Belum terkena gangguan manusia dalam skala besar. Tolong jaga agar tetap seperti itu.
- Jangan membuang sampah atau sampah di darat. Pembakaran terbuka dilarang.
- Jangan mengganggu atau mencemari danau atau sungai. Bahan apa pun yang dibuang di laut harus dibuang dengan benar.
- Jangan mengecat atau mengukir nama atau grafiti di batu atau bangunan.
- Jangan mengumpulkan atau mengambil spesimen biologis atau geologis atau artefak buatan manusia sebagai suvenir, termasuk batu, tulang, telur, fosil, dan bagian atau isi bangunan.
- Jangan merusak atau merusak bangunan, baik yang dihuni, ditinggalkan, atau tidak dihuni, atau tempat perlindungan darurat.